Objek Pajak Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
START EXPLORE NOW  
--.- ℃
  add new marker
  click on the map and place your marker  
  drag the marker to adjust the position    confirm  

See a problem?  Let us know

loading route in progress...


CANCEL
SUBMIT
0
--
  Loading Geodata...
Switching language to